Nama lengkapnya Maimunah binti Harist bin Hazn Al-Hilaiyah, dulu ia bernama Barrah, lalu Nabi Maimunah, ia lahir di kota Mekkah tahun 6 sebelum kenabian.
Ia adalah bibi Khalid bin Walid dan Abdullah bin Abbas, saudara perempuannya adalah Ummu Fadhl, istri Abbas bin Abdul Muthalib, paman nabi, ia adalah wanita pertama yang masuk islam setelah Khadijah.
Ia menikah dengan Abu Rahm bin Abd Al-Uzza, kemudia suaminya meninggal dunia. Ia menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh nabi, nabi menerimanya dan menikahinya tahun 7H Beliau menyerahkan mas kawin sebesar 400 dirham kpada Maimunah.
ia merawikan 46 Hadist dari Nabi. Diantaranya yang merawikan hadist darinya adlah Ibnu Abbas, Yazid bin Syadad, Abdurrahman bin Saib, dll. Diantara hadist yang dirawikannya, bahwa ia pernah memerdekakan seorang sahaya perempuan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada nabi, " wahai rasulullah, apakah aku merasa bahwa aku telah memerdekan seorang sahaya perempuan?" Kamu telah melakukannya?" tanya Nabi "Ya", Jawabnya. Nabi mengatakan, "seandainya sahaya itu kamu berikan kepada paman-pamanmu (saudara laki-laki ibumu), tentu lebih besar bagi lagi pahala untukmu."(HR, Al-Bukhari dan Muslim).
Sumber : Buku Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, Syeikh Muhammad Sa'id Mursi.
Semoga bermanfaat dan Salam Ukhuwah Sahabat..:)
"Pada hari ini telah Ku-sempurnakan bagimu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu dan Aku ridhai Islam sebagai agamamu".(QS Al-Maidah 3) "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara sempurna, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."(QS. Al-Baqarah: 208)
Barakallah
Tidak ada komentar :
Posting Komentar